Pengadaan Barang dan Jasa

Salah satu praktek bisnis yang sering memicu adanya sengketa/ konflik yaitu di bidang pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan barang dan jasa umumnya banyak terjadi di bidang kontruksi, namun tidak menutup kemungkinan pengadaan barang dan jasa juga dilakukan untuk bidang lainnya.

Sengketa / konflik pengadaan barang dan jasa antara pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan.

Pemberi kerja bisa dari pihak pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN,BUMD atau pihak swasta. Sedangkan penerima kerja kebanyakan dari pihak swasta, namun dapat berupa BUMN atau BUMD.

Sengketa yang terjadi di bidang pengadaan barang dan jasa umumnya dikarenakan berkaitan dengan “pelaksanaan kontrak/ perjanjian” yang dimana salah satu pihak melakukan pelanggaran hukum atau wanprestasi. 

Selain itu, sengketa/konflik juga bisa timbul dikarenakan proses pengadaan barang dan jasa/ tender/lelang yang dilakukan pemberi kerja tidak sesuai/ melanggar dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jasa Hukum

ILS Law Firm memberikan layanan jasa hukum dibidang pengadaan barang dan jasa, seperti :

  • Mendampingi dan mewakili klien dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara terkaitdengan pengadaan barang dan jasa;
  • Menampingi dan mewakili klien melakukan upaya hukum lainnya seperti mediasi atau rekonsiliasi terkait kontrak/ perjanjian pengadaan barang dan jasa;
  • Mendampingi dan mewakili klien di sidang Arbitrase;
  • Mendampingi dan mewakili klien mengajukan keberatan terkait pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa;
  • Membuat dan Review kontrak/ perjanjian pengadaan barang dan jasa.