Legal Opinion

ILS Law firm dapat membantu memberikan rekomendasi hukum dari sebuah pendapat hukum (legal opinion).​

Apa itu Legal Opinion?

Legal Opinion (pendapat hukum) adalah dokumen yang disusun secara tertulis oleh advokat atau konsultan hukum yang didalamnya dapat berisi pengetahuan hukum, analisa hukum serta rekomendasi hukum untuk :

Mengapa membutuhkan Legal Opinion?

Siapa yang dapat membuat Legal Opinion?

Di firma kami, Legal Opinion dibuat oleh seorang Advokat atau konsultan hukum.

Bentuk dan Hasil Legal Opinion?

Berbentuk tertulis yang didalamnya berisi pengetahuan hukum seputar peraturan perundang-undangan di Indonesia, analisa hukum terhadap aturan hukum serta rekomendasi hukum.

P.s : Legal Opinion tidak dapat dijadikan bukti di pengadilan dikarenakan hanya rekomendasi