Waspadai penipuan pinjaman online yang merugikan banyak orang. Pelajari sanksi hukum bagi pelaku dan langkah-langkah melaporkan ke polisi untuk melindungi diri Anda.
Pengantar
Penipuan pinjaman online (pinjol) semakin marak terjadi di Indonesia. Modus ini sering kali menjanjikan pinjaman cepat dengan syarat mudah, namun berujung pada bunga tinggi, intimidasi, dan penyalahgunaan data pribadi. Artikel ini membahas sanksi hukum bagi pelaku penipuan pinjol dan langkah-langkah melaporkannya ke polisi.
Modus Umum Penipuan Pinjaman Online
Beberapa modus yang umum digunakan dalam penipuan pinjol antara lain:
1. Penawaran Pinjaman Tanpa Syarat
Pelaku menawarkan pinjaman tanpa agunan atau syarat yang mudah, menarik korban untuk mengajukan pinjaman.
2. Bunga dan Denda Tinggi
Setelah pinjaman cair, korban dikenakan bunga dan denda yang sangat tinggi, melebihi ketentuan yang wajar.
3. Intimidasi dan Teror
Jika korban terlambat membayar, pelaku melakukan intimidasi melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
Data pribadi korban disalahgunakan untuk menagih utang atau bahkan digunakan untuk pinjaman lain tanpa sepengetahuan korban.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Penipuan Pinjaman Online
Pelaku penipuan pinjol dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam hukum pidana Indonesia, antara lain:
Pasal 378 KUHP – Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya…”
Ancaman hukuman: maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 368 KUHP – Pemerasan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang…”
Ancaman hukuman: maksimal 9 tahun penjara.