Ketenagakerjaan

Sengketa / konflik dibidang ketenagakerjaan/ hubungan industrial sering terjadi antara perusahaan dengan pekerja.

Sengketa /Konflik dibidang ketenagakerjaan meliputi :

  • Perselisihan Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah bentuk sengketa/ konflik yang timbul akibat diakhirinya hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja;
  • Perselisihan hakadalah bentuk sengketa/ konflik karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan penafsiran atau pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
  • Perelisihankepentingan adalah sengketa/ konflik dalam hubungan kerja karena tidakadanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

Jasa Hukum

ILS Law Firm memberikan layanan jasa hukum dibidang Ketenagakarjaan, seperti :

  • Mendampingi dan mewakili klien di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam sengketa / konflik di bidang ketenagakerjaan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), perselishan hak atau perselisihan kepentingan;
  • Mendampingin dan mewakili klien di sengketa hubungan Industrial lainnya di Bipartit, Tripartit (Dinas Ketenagakerjaan) atau di Arbitrase;
  • Membuat dan Review perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja seperti PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan perjanjian lainnya