Kesehatan & Rumah Sakit
Sengketa/ konflik di bidang Kesehatan & Rumah Sakit yaitu mencakup kasus dibidang perdata atau kasus pidana (laporan polisi) di bidang kesehatan, seperti :
- Konflik antara rumah sakit dan konsumen/ pasien (pemakai jasa rumah sakit);
- Konfilik antara tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan rumah sakit atau dengan konsumen/ pasien (pemakai jasa rumah sakit);
- Dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan rumah sakit, contohnya dugaan tindak pidana Malpraktik hingga Aborsi.
- Dugaan tindak pidana menyebarkan atau memperdagangkan alat kesehatan secara illegal.
Jasa Hukum
ILS Law Firm memberikan jasa hukum dibidang hukum kesehatan & rumah sakit, yaitu :
- Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum meminta ganti kerugian ke Pengadilan Negeri;
- Mewakili pihak sebagai Penggugat atau Tergugat di Pengadilan Negeri;
- Mengirim somasi (peringatan) jika diperlukan;
- Melakukan Mediasi dengan pihak-pihak tertentu seputar gugatan;
- Mendampingi membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan rumah sakit, contoh : Laporan Polisi Malpraktek, Aborsi atau Peredaran Alat kesehatan atau Obat secara illegal dan melawan hukum;
- Mendampingi pihak-pihak terkait sebagai Terlapor di Kepolisian atau Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan rumah sakit.