Hak Kekayaan dan Intelektual

Dalam menjalankan aktifitas bisnis/ usaha, perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangatlah penting dikarenakan di setiap kepemilikan HAKI memiliki nilai ekonomis.

Semakin terkenal sebuah HAKI, maka semakin tinggi nilai ekonomis pada HAKI tersebut.

HAKI mencakup perlindungan terhadap hak merek dagang atau merek jasa, hak paten, hak cipta, desain industri, indikasi geogratis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu dan varietas tanaman.

Saat ini banyak timbul sengketa/ konflik kepemilikan HAKI. Sengketa/ konflik tersebut muncul dikarenakan saling klaim kepemilikan HAKI.

Oleh karena itu, setiap kepemilikan HAKI wajib diberikan perlindungan agar tidak memimbulkan sengketa/konflik atau setidak-tidaknya meminimalisir konflik/ sengketa yang ada.

Jasa Hukum

ILS Law Firm memberikanlayanan jasa hukum dibidang HAKI, seperti :

  • Membantu melakukan pendaftarkan HAKI seperti pendaftaran merek dagang/jasa, paten, cipta, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang dan varietas tanaman;
  • Penyelesaikan sengketa/konflik HAKI di Pengadilan Niaga;
  • Permohonan Banding di Komisi Banding Merek terkait penolakan merek;
  • Mengajukan gugatan penghapusan HAKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
  • Pembuatan perjanjian Kerjasama / perjanjianlisensi di bidang HAKI;
  • Mengajukan gugatan permintaan ganti kerugian akibat Penggunaan HAKI yang dilakukan orang lain tanpa izin;
  • Melaporkan Tindak Pidana di bidang HAKI ke pihak Kepolisian.
  • Memberikan masukan (advice) seputar hukum HAKI di Indonesia.