Perbankan, Lembaga Pembiayaan & Asuransi
Sengketa/ konflik di bidang Perbankan, Lembaga Pembiayaan Non Perbankan & Asuransi yaitu mencakup kasus dibidang perdata litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan) atau kasus pidana (laporan polisi).
Jasa Hukum
ILS Law Firm memberikan jasa hukum dibidang hukum perbankan, lembaga pembiayaan non-perbankan & asuransi, yaitu :
- Mengajukan gugatan wanprestasi dan/atau gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait permintaan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri;
- Mewakili pihak sebagai Penggugat atau Tergugat di Pengadilan Negeri;
- Mengirim somasi (peringatan) jika diperlukan;
- Melakukan Mediasi dengan pihak-pihak tertentu seputar tuntutan;
- Mendampingi membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana di bidang perbankan, lembaga pembiayaan non perbankan dan asuransi;
- Mendampingi pihak-pihak terkait sebagai Terlapor di Kepolisian atau Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang perbankan, lembaga pembiayaan non perbankan hingga dan asuransi.