Pengacara Perusahaan di Jakarta

Tentang Kami
Ruang Lingkup Jasa Pengacara Perusahaan
Pengacara perusahaan atau corporate lawyer memiliki ruang lingkup jasa sebagai berikut:
Jasa Litigasi
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Hubungan Indurstrial
- Pengadilan Niaga
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU)
- Lembaga Perlindungan Konsumen
- Arbitrase
- Pengadilan Agama Seputar Ekonomi Syari’ah
Jasa Non-Litigasi
- Pembuatan & Review Kontrak Kerjasama
- Somasi/ Teguran
- Legal Audit
- Pembuatan Perusahaan (PT & CV)
- Pengurusan Izin & Hak Kekayaan Intelektual
- Legal Opinion
- Konsultasi Hukum Perusahaan
Tim Lawyer
ILS Law Firm memiliki tim pengacara kasus perdata yang berlisensi advokat dengan pengalaman praktek diatas 12 tahun
Biaya Jasa
Biaya Jasa Ratainer
Mulai dari
Rp.6 Juta
Biaya jasa retainer ini dibayarkan oleh klien setiap bulan berdasarkan kesepaktan antara kami dan klien.
jasa kami meliputi konsultasi hukum, pembuatan & review kontrak/ perjanjian, pembuatan somasi/teguran hingga jasa non-litigasi lainnya yang dianggap perlu.
Biaya Jasa Non-Ratainer
Mulai dari
Rp.25 Juta
Biaya jasa retainer ini dibayarkan oleh klien per-kasus yang untuk penangangan perkara di pengadilan berdasarkan kesepakatan antara kami dan klien.
jasa kami meliputi pendampingan dan/atau mewakili klien di Pengadilan sebagai Penggugat atau Tergugat atau Pihak Terkait
3 Alasan Memilih Kami
Jasa Profesional
Ditangani oleh Advokat/pengacara secara langsung.
Harga Termurah
Harga jasa yang ditawarkan paling murah.
Konsultasi Gratis
Konsultasi gratis dengan advokat dan konsultan hukum kami.
Pilih Cara Konsultasi Hukum
“ Pilih cara konsultasi hukum yang nyaman dan baik untuk anda, karena kami menjamin menjaga data dan informasi pribadi setiap calon klien.”

Konsultasi Online
- Konsultasi dilakukan Via Chat Whtsapp (WA), Zoom atau Google Meet.
- Konsultasi tidak dibatasi waktu (Bisa kapan saja).
- Bebas memilik pengacara / advokat untuk konsultasi hukum.
- Setiap informasi yang diberikan calon klien kami jaga kerahasiannya.

Konsultasi Tatap Muka
- Konsultasi dilakukan di Kantor kami atau tempat disepakati dengan calon klien.
- Konsultasi dilakukan dari jam 08.00 WIB s/d 19.00 WIB.
- Bebas memilik pengacara / advokat untuk konsultasi hukum.
- Setiap informasi yang diberikan calon klien kami jaga kerahasiannya.