Pertanyaan :
Apa itu pencemaran nama baik, jenis-jenis pencemaran nama baik, pasal dan ketenutan hukum pencemaran nama baik, serta contoh kasus ?
Jawab :
Pengertian Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik adalah perbuatan sengaja yang dilakukan pelaku baik secara lisan atau tertulis untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan metode menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoax dengan tujuan merendahkan.
Pencemaran nama baik termasuk menyebarkan informasi tidak benar terhadap reputasi seseorang, kelompok, agama, ras atau golongan tertentu. Dalam hukum pidana, pencemaran nama baik dikenal dengan istilah “Penghinaan”.
Aturan pasal terkait pencemaran nama baik umumnya menggunakan KUHP, namun dalam prakteknya karena pencemaran nama baik sekarang memiliki makna yang luar seperti mencemarkan nama baik melalui media sosial media seperti Instagram, facebook, twitter (x), youtube, WhatsApp dan Tiktok, maka atuan yang digunakan untuk ini menggunakan UU ITE (UU Informasi dan Transaksi Elektronik).
Dibawah ini kami akan lebih menggambarkan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP.
Jerat Pasal Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik dalam konstruksi hukum KUHP Lama diatur dalam Pasal 310 – 321 Bab XVI tentang Penghinaan dan UU 1/2023 (KUHP Baru) Bab XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan Pasal 433 – 442.
Penistaan | Pasal 310 (1) KUHP | Pasal 433 UU 1/2023 |
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4.500.,- (empat ribu lima ratus ribu rupiah). | Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
Penistaan dengan surat | Pasal 310 (2) KUHP | Pasal 433 (2) UU 1/2023 |
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4.500.,- (empat ribu lima ratus ribu rupiah). | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
Fitnah | Pasal 311 KUHP | Pasal 434 UU 1/2023 |
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. | (1) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
Penghinaan ringan | Pasal 315 KUHP | Pasal 436 UU 1/2023 |
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau pidana denda paling Rp4.500,- (empat ribu lima ratus ribu rupiah). | Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
Pengaduan fitnah | Pasal 317 KUHP | Pasal 437 UU 1/2023 |
(1) Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. | (1) Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada Pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
Persangkaan palsu | Pasal 318 (1) KUHP | Pasal 438 UU 1/2023 |
Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. | Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
Pencemaran orang mati | Pasal 320 KUHP | Pasal 439 UU 1/2023 |
Barangsiapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus ribu rupiah). | Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
Pasal 321 KUHP | ||
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang yang sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan 2 (dua) minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus ribu rupiah). |
Sebagai catatan, pasca Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik sering terjadi di berbagai aspek di dunia nyata. Beberapa contoh nyata kasus pencemaran nama baik akan diuraikan di bawah ini:
1. Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Di era digital, modus pencemaran nama baik sangatlah beragam mulai dari pembuatan akun anonim yang digunakan untuk menyebarkan hoax dan komentar-komentar bersifat menghina dan mencemarkan nama baik seseorang. Informasi-informasi tanpa bukti yang jelas tentu saja dapat merusak citra dan reputasi seseorang.
2. Penyebaran Rumor Palsu di Tempat Kerja
Dunia kerja profesional tidak luput dari adanya kasus pencemaran nama baik. Hal itu dapat berupa penyebaran gosip dengan menjelek-jelekan sesama rekan kerja tanpa didukung adanya bukti.
3. Penyebaran informasi palsu di dunia politik
Kasus pencemaran nama baik yang terjadi di dunia politik sering kali terjadi saat momentum pemilihan umum melalui kampanye politik, berbagai tuduhan palsu dan fitnah disebarkan melalui media massa, media sosial, iklan poster atau spanduk, hingga dari mulut ke mulut yang mengakibatkan reputasi seseorang tercemar dan kehilangan kepercayaan publik.
Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus pencemaran nama baik dengan pengacara kantor kami, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id