Sengketa Pengadilan dan Arbitrase
					ILS Law firm dapat membantu mewakili anda dalam menghadipi sengketa hukum yang sedang atau akan dihadapi di Pengadilan ataupun di Arbitrase				
					PENGADILAN NEGERI
				- Sengketa berkaitan dengan wanprestasi (cidera janji)
 - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH);
 - Mendampingi klien dalam perkara pidana.
 
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
				- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
 - Perselisihan hak, serta;
 - perselisihan kepentingan.
 
PENGADILAN NIAGA
				- Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman;
 - Sengeketa kepailitan dan PKPU.
 
PENGADILAN AGAMA
				- Perceraian & Hak Asuh Anak;
 - Pembagian Harta Gono Gini;
 - Sengketa waris, wasiat atau hibah;
 - Sengketa ekonomi syariah.
 
MK & MA
				- Pengujian UU yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945;
 - Pengujian peraturan peraturan perundang-undangan dibawah UU yang dinilai bertentangan dengan UU.
 
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
				- Sengketa berkaitan permohonan pembatalan keputusan (beschikking) yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara/ Pejabat Administrasi Negara.
 
ARBITRASE
				Arbitrase merupakan suatu peradilan yang tidak disiapkan oleh negara, namun keberadaannya diakui untuk menyelesaikan jenis-jenis sengketa yang timbul dalam dunia usaha/bisnis.
Terdapat 2 (dua) bentuk lembaga arbitrase, yakni:
- Lembaga Arbitrase Nasional yang ada di Indonesia, atau;
 - Lembaga Arbitrase Asing yang ada di luar negeri.