Pembuatan dan Review Kontrak

ILS Law firm menerima ± 10 (sepuluh) calon klien konsultasi seputar pembuatan & review kontrak / perjanjian setiap harinya.

Advokat & Konsultan Hukum Siap
Membantu Membuat & Analisis Kontrak

Advokat & Konsultan Hukum

Magister Hukum & Sarjana Hukum

Berpengalaman Praktek di Bidang Hukum

Solutif, Berpikiran Terbuka & Cepat Respon

Firma Kami membuat/ Review
Berbagai Jenis Kontrak

PERJANJIAN
KETENAGAKERJAAN

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perjanjian Kerja Freelance.
Perjanjian Kerja Kemitraan.

PERJANJIAN
KERJASAMA

Perjanjian Utang Piutang.
Perjanjian Jual Beli.
Perjanjian Sewa Menyewa.
Perjanjian Pemberian/ Penggunaan Jasa.
Perjanjian Investasi (memasukkan modal).

PERJANJIAN PENDIRI
PERUSAHAAN

Buat bisnis dengan teman, namun belum ingin memiliki legalitas perusahaan, maka anda dapat membuat perjanjian pendirian perusahaan (founders agreement) terlebih dahulu sebagai bentuk komitmen awal dalam kerjasama menjalankan bisnis.

PERJANJIAN LISENSI &
PENGALIHAN HAKI

Kerjasama yang dibuat antara pemberi lisensi dengan penerima lisensi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

PERJANJIAN
FRANCHISE

Kerjasama yang dibuat antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan.

PERJANJIAN/ KONTRAK
LAINNNYA

Kami juga membantu dalam membuat perjanjian/kontrak kerjasama lainnya atau kontrak bisnis yang tidak disebutkan disini.

Profil Praktisi Firma Kami

Kenali para praktisi hukum yang membuat & review kontrak/ perjanjian anda.

Pilih Cara Konsultasi

Konsultasi Online

Konsultasi dapat dilakukan melalui Chat Whatsapp, Telepon atau Zoom/ Google Meet.
Konsultasi tidak dibatasi waktu an hari (Senin s/d Minggu).
Konsultasi dilakukan langsung dengan Advokat atau Konsultan Hukum Firma Kami.
Frima kami berkomitmen menjaga segala informasi yang diberikan calon klien.

Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi dapat dilakukan melalui tatap muka atau ditempat ditentukan calon klien.
Konsultasi hanya dilakukan di hari senin s/d Ju'at dari pukul 08.00 s/d 18.00 WIB.
Konsultasi dilakukan langsung dengan Advokat atau Konsultan Hukum Firma Kami
Frima kami berkomitmen menjaga segala informasi yang diberikan calon klien.

Pertanyaan Seputar Kontrak

Konsultasi  jasa pembuatan kontrak/ perjanjian kerjasama dapat dilakukan dengan mengatur waktu bertemu langsung atau melalui konsultasi online seperti Whatsapp, Zoom Meeting atau Google Meet.

Pihak yang buat kontrak/ perjanjian di ILS Law Firm adalah advokat/ konsultan hukum yang telah memiliki pengalaman hingga 10 (sepuluh) tahun dalam praktek hukum.

Harga yang kami tawarkan untuk membuat kontrak/perjanjian (legal drafting) atau pengecekan kontrak/perjanjian (legal review) umumnya terjangkau dan mudah diakses bagi para pelaku usaha dan masyarakat.

ILS Law Firm selalu mengedepankan 2 aspek dalam menentukan harga yaitu kesanggupan klien serta kerumitan perjanjian/kontrak yang dibuat.

Jangka waktu pembuatan dan pengecekan kontrak/perjanjian dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama
antara firma kami dengan klien.

Namun dalam prakteknya kami dapat menyelesaikan pembuatan (drafting) dan pengecekan
(review) perjanjian untuk skala kecil paling selama 3 hari sampai dengan 7 hari.

Salah satu keuntungan yang akan diterima klien bila memakai jasa firma kami adalah apabila dikemudian hari salah satu pihak melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam pelaksanaan kontrak/ perjanjian, maka klien dapat berkonsultasi kembali dengan advokat dari firma kami secara gratis untuk mendapatkan gambaran langkah-langkah hukum yang dapat digunakan agar hak-hak hukumnya yang diatur dalam kontrak/perjanjian tersebut dapat terlindungi.

Tahapan Dalam Pembuatan & Review Konkrak oleh Firma Kami

Konsultasi Klien

Konsultasi dilakukan oleh klien dan tim advokat atau konsultan hukum firma kami terkait pembuatan kontrak dengan perencanaan pembuatan atau review kontrak /perjanjian

Pembuatan & Review Kontrak

Advokat atau konsultan hukum akan melakukan pembuatan atau review kontrak / perjanjian sesuai jangka waktu yang disepakati firma kami dan klien.

Penyerahan Draf Akhir

Firma kami akan melakukan penyerahan draf akhir kontrak/ perjanjian kepada klien setelah waktu pembuatan selesai. Jika terdapat perbaikan, maka kami akan melakukan perbaikan sebelum menyerahkan draf akhir kepaa klien.